Official Platform DISHUB Kota Bandung

Layanan Derek
Terintegrasi

Pantau status kendaraan dan akses informasi penertiban lalu lintas dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan

Lacak Pelanggaran

Anda sebagai masyarakat dapat melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diderek dengan cara memasukan nomor kendaraan yang ingin dilacak

Laporkan Pelanggaran

Anda sebagai masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif jika melihat kejadian pelanggaran parkir

Peraturan Daerah

Aturan Parkir Kendaraan

Kota Bandung

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, seluruh ketentuan mengenai penertiban kendaraan dan pelanggaran parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Peraturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di wilayah Kota Bandung.

Selain itu, ketentuan teknis lainnya seperti biaya penderekan, tindakan terhadap parkir liar, besaran denda, serta pihak yang berwenang melakukan penderekan juga diatur dalam peraturan terkait lainnya yang berlaku di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Logo Dishub Kota Bandung
Mobil Derek

Panduan Proses Pengambilan Kendaraan

Alur Pengambilan Kendaraan
Klik untuk memperbesar
Informasi Pengambilan Kendaraan
Apabila kendaraan Anda mengalami penindakan penderekan oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) karena pelanggaran parkir, silakan perhatikan alur berikut untuk mengetahui tahapan dan prosedur pengambilan kendaraan secara lengkap, mulai dari proses verifikasi hingga kendaraan dapat kembali diambil oleh pemilik.
Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan bantuan selama proses pengambilan kendaraan, silakan hubungi call center kami untuk mendapatkan informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Hubungi Kami

Peduli Kota Bandung

Ayo Laporkan Pelanggaran

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban lalu lintas di Kota Bandung, masyarakat dapat turut melaporkan adanya pelanggaran parkir, seperti kendaraan yang parkir pada area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Melalui fitur pelaporan yang tersedia, masyarakat dapat menyampaikan informasi pelanggaran secara lebih mudah dan cepat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan Dinas Perhubungan, diharapkan upaya penertiban parkir liar dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan kesadaran bersama dalam mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Laporan Pelanggaran SIMDEK

Partisipasi publik sangat berarti untuk kelancaran jalan.